Tata Cara Pembayaran Pajak SIMPATDA
BPPRD Pemerintah Kabupaten SarolangunKanal Pembayaran
Kanal Pembayaran yang terintegrasi dengan BPPRD Kabupaten Sarolangun. Panduan dan tata cara pembayaran, silahkan
Klik di siniPertanyaan yang Sering Ditanyakan
BPPRD Pemerintah Kabupaten Sarolangun
SIMPATDA adalah Sistem Informasi Pendataan Daerah. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak/retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak/retribusi.
Pembayaran SIMPATDA dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan
official assessment
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak
dalam menentukan sendiri
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Tarif yang dikenakan dalam membayar SIMPATDA sebesar 10%.
Kontak Kami